Pada awal tahun ini, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan ini tentu membawa dampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk harga pulsa, kuota data, layanan top-up e-wallet, hingga Token PLN yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. (Ketentuan ini) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Dampak Kenaikan PPN pada Harga Pulsa dan Kuota Data
Dengan tarif PPN yang meningkat dari sebelumnya 11% menjadi 12%, penyedia layanan telekomunikasi pun menyesuaikan harga produk mereka. Pulsa dan paket kuota data, yang merupakan kebutuhan pokok bagi banyak orang, akan mengalami kenaikan harga. Misalnya, jika sebelumnya harga paket internet Rp100.000 sudah termasuk PPN 11%, maka dengan PPN 12%, harga paket yang sama menjadi Rp101.800. Hal ini meskipun tampak kecil, tetap dirasakan cukup memberatkan oleh konsumen, terutama yang memiliki pengeluaran tetap untuk layanan internet.
Kuota internet akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan didasarkan pada biaya internet per tahun mencapai sekitar Rp870,000. dengan tarif PPN 11 persen, maka total pajak per tahun yang dikenakan adalah Rp95,700 dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka terjadi pula peningkatan jumlah pajak yang harus dibayarkan per tahun. Dengan asumsi biaya per tahun untuk kuota internet sama, maka pajak yang harus dibayarkan per tahun untuk produk ini adalah sebesar Rp104,400 per tahun. Terjadi kenaikan sebesar Rp8,700 per tahun.
Dampak pada Top-Up E-Wallet
Tak hanya pulsa dan kuota, layanan top-up e-wallet seperti GoPay, OVO, dan Dana juga tak luput dari pengaruh kenaikan PPN. Dengan bertambahnya beban pajak ini, biaya administrasi yang dikenakan pada setiap transaksi top-up kemungkinan akan mengalami penyesuaian.
Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.
Dengan contoh sebagai berikut:
- Dina mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up, misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung 11 % x Rp 1.500 = Rp 165; dan
- Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka PPN dihitung menjadi 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN 1 persen, maka menambah beban pajak sebesar Rp 15 (Rp 180 – Rp 165).
Dampak pada Token Listrik
Per 1 Januari 2025 pukul 00.01, harga Token Listrik mengalami kenaikan sebesar Rp550 untuk semua nominal. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi sistem Network Integrator (NI) yang dikelola oleh Icon, seperti yang telah diumumkan oleh PLN.
Berikut daftar nominal pulsa listrik dengan harga baru:
- Pulsa Listrik Rp20.000: Kini menjadi Rp20.550
- Pulsa Listrik Rp50.000: Kini menjadi Rp50.550
- Pulsa Listrik Rp100.000: Kini menjadi Rp100.550
- Pulsa Listrik Rp200.000: Kini menjadi Rp200.550
- Pulsa Listrik Rp500.000: Kini menjadi Rp500.550
- Pulsa Listrik Rp1.000.000: Kini menjadi Rp1.000.550
Harga diatas adalah harga modal dasar.
Kenaikan harga ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. PLN dan Icon mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perubahan ini dan memastikan saldo listrik mencukupi sebelum batas waktu penerapan kebijakan.
Reaksi Masyarakat dan Pelaku Industri
Kenaikan harga ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa keberatan karena kenaikan PPN menambah beban ekonomi di tengah situasi yang masih belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Di sisi lain, pelaku industri telekomunikasi dan fintech mencoba mengelola situasi ini dengan memberikan penawaran promo atau cashback untuk menjaga loyalitas pelanggan.
Solusi untuk Menghadapi Kenaikan Harga
- Pengelolaan Anggaran Pribadi: Masyarakat disarankan untuk lebih bijak dalam mengatur pengeluaran, termasuk memilih paket kuota yang sesuai kebutuhan.
- Memanfaatkan Promo: Penyedia layanan sering menawarkan diskon atau promo khusus yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi beban biaya.
- Memilih Layanan Alternatif: Konsumen dapat mempertimbangkan opsi layanan dengan harga yang lebih kompetitif tanpa mengorbankan kualitas.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% memang membawa dampak nyata pada harga pulsa, kuota data, top-up e-wallet hingga Token PLN. Meski demikian, dengan strategi pengelolaan keuangan yang tepat dan memanfaatkan promo yang tersedia, masyarakat dapat tetap memenuhi kebutuhan digital mereka. Ke depannya, diharapkan pemerintah dan pelaku industri dapat bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kestabilan ekonomi masyarakat.